MOTOR Plus-online.com - Hati-hati kena pungli oknum nakal di Samsat, cek biaya perpanjang STNK 5 tahunan.
Kasus yang pungli yang menimpa komika Soleh Solihun sempat bikin geger.
Pemain film ini kena pungli oknum petugas saat cek fisik motornya di Samsat Jakarta Selatan.
Soleh Solihun menceritakan pengalamannya ketika memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Hal itu ia sampaikan dalam akun Twitter-nya.
Cuitan tersebut viral karena dia mengaku dimintai pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas cek fisik kendaraan sebesar Rp 30.000. "Perpanjang STNK 5 tahunan.
Jam 8 pagi sampe samsat di polda metro, langsung cek fisik. bayar 30 ribu. setelah cek fisik, motor diparkir, saya tunggu di ruang ini.
Jam 8.13, berkas diterima. lanjut lantai 4," tulis Soleh dalam akun Twitter-nya, dikutip Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Gara-gara Soleh Solihun, Kanit Samsat Jakarta Selatan Bakal Bersihkan Pungli
Dalam utas tersebut, ia menceritakan Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono kemudian menemui dia dan meminta maaf atas ulah oknum yang meminta Rp 30.000 untuk cek fisik.
"Pak Mulyono sekali lagi memastikan: cek fisik gratis!," kata Soleh.
Setelah kejadian tersebut, Soleh bilang di area cek fisik terpasang banner yang menyatakan cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya.
"Semoga itikad baik pak mulyono buat membersihkan pungli dari samsat bisa terus terlaksana," imbuh dia.
Utas di akun Twitter @solehsolihun ini mendapatkan 1.269 balasan, 4.276 retweet, dan disukai sebanyak 17.600 kali.
Lalu sebenarnya berapakah biaya untuk memperpanjang STNK di Samsat? Berikut ini adalah biaya, syarat, dan Prosedur untuk mengurus STNK 5 Tahunan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan ialah Rp 500.000, dengan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara daring, sehingga pemilik kendaraan harus datan langsung ke kantor Samsat.
Baca Juga: Terungkap Soleh Solihun Cek Fisik Motor Ini Jadi Target Pungli Oknum Samsat
Sedangkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp 100.000
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 200.000.
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp 25.000. Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 50.000.
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp 60.000.
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp 225.000.
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.
Baca Juga: Cek Fisik Kendaraan yang Sudah Dimodifikasi, Harus Balikin ke Kondisi Standar Dulu?
Sementara itu, berikut ini biaya tambahan saat perpanjang STNK 5 tahunan:
- Ganti pelat nomor baru: Rp 60.000 hingga Rp 100.000.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000.
Sementara itu, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP sesuai STNK beserta fotokopinya, formulir permohonan perpanjangan, surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam statur terblokir), dan surat kuasa jika diwakilkan.
Berikut ini adalah prosedurnya:
- Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Anda
- Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
- Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
- Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR