MOTOR Plus-online.com - Dunia maya dihebohkan dengan penangkapan anak Imam S Arifin atas kasus pencurian motor, ternyata begini modusnya sempat beraksi belasan kali.
Putri mendiang penyanyi dangdut Imam S Arifin, RDA diciduk polisi gara-gara mencuri belasan motor milik warga.
Pihak kepolisian menerima laporan pencurian motor yang dilakukan RDA sebanyak 17 kali.
Seperti yang disampaikan Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha.
"Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun ada tempat kejadiannya di luar Taman Sari," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan, RDA merupakan pelaku utama dalam pencurian motor tersebut.
"RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian sepeda motor. Benar, dia anak penyanyi Imam S Arifin," tuturnya di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).
AKBP Rohman pun menjelaskan modus yang dilakukan RDA.
Baca Juga: Waspada Modus Pencurian Motor Pura-pura Jadi Debt Collector, Tiga Motor Raib Sepekan
Ada belasan laporan pencurian, rupanya modus yang dilakukan RDA hampir mirip.
Putri mendiang penyanyi dangdut itu menipu korbannya dengan berpura-pura meminjam motor tetapi tidak dikembalikan.
Salah satu korban, AKP, yang bekerja di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat, mengaku ditipu RDA yang berpura-pura meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.
"Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Rohman.
Menurut pengakuannya, RDA sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan.
"Tersangka kami kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," ungkap Rohman.
Selain RDA, polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai penadah belasan sepeda motor yang telah dicuri RDA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Belasan Motor, Putri Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR