MOTOR Plus-online.com - Perhatikan syarat perpanjang SIM motor terbaru, ternyata cara perpanjang SIM online gampang banget cepetan cek dan urus.
Kabar penting buat bikers, jangan lupa cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lebih penting lagi, jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM, walaupun hanya telat sehari saja.
Soalnya, bukan tidak mungkin brother akan disuruh bikin SIM baru lagi, repotnya harus melalui tes teori dan praktik.
Perlu diketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.
Hal tersebut diatur dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.
Kini layanan perpanjang SIM sudah semakin banyak, bahkan brother enggak perlu repot antre.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta 30 September 2022, Urus Segera Sebelum Razia Operasi Zebra
Selain di kantor Satpas, Gerai SIM, atau layanan SIM keliling, brother bisa perpanjang SIM online.
Adapun layanan SIM online dari Korlantas Polri ini diberi nama SINAR (SIM Nasional Presisi).
SINAR merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, berbasis aplikasi.
Berikut syarat perpanjang SIM online:
Untuk hasil RIKKES Jasmani bisa didapat melalui website https://erikkes.id/.
Sedangkan untuk hasil tes psikologi bisa didapat melalui website http://app.eppsi.id/.
Kedua website tersebut hanya bisa diakses lewat smartphone (Android, IPhone, IPad dan Windows Phone).
Sementara, biaya untuk tes psikologi adalah sebesar Rp 37.500.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Motor September 2022, Siapkan Uang Segini Buat Biaya Perpanjang SIM
Simak langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Tunggu apalagi, buruan cek dan perpanjang SIM kalau sudah mendekati jatuh tempo ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudah, Begini Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Antre dan Biayanya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR