MOTOR Plu-Online.com - Siap-siap, Korlantas Polri berencana menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemilik motor di atas 250 cc.
Karena itu, Polisi akan melakukan pendataan motor di atas 250 cc terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan sebagai pelengkap regulasi untuk menerbitkan SIM CI.
Rencana ini disampaikan Kasubdit SIM Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo dalam rakor SIM Ditregident Korlantas Polri, Kamis (29/9/2022).
"Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan diatas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1."
"Tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak," ujar Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.
"Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter," ujarnya dikutip dari NTMC Polri, Jumat (30/9/2022).
Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo juga menjelaskan, ke depannya data-data terkait SIM akan tersentralisasi.
Sehingga lebih strategis jika ada instansi yang ingin integrasi.
"Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu," ujar Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.
Source | : | NTMC Korlantas Polri |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR