MOTOR Plus-Online.com - Jadwal SIM Keliling Sabtu, 1 Oktober 2022.
Bagi pemegang SIM diwajibkan melakukan perpanjang setiap 5 tahun sekali.
Makanya harus diingat juga kapan waktu habis SIM.
Jika pemilik SIM masih berpatokan dengan tanggal lahir nampaknya hal tersebut kini sudah mulai tidak berlaku.
Pasalnya SIM terbaru punya masa masa berlaku SIM baru lebih panjang.
Dalam SIM model baru ini masa berlakunya dihitung dari mulai SIM tersebut dibuat.
Jadi, tidak cepat kedaluarsa dan masyarakat tidak dirugikan.
Sebagai contoh, seorang pemohon SIM memiliki tanggal lahir 5 April, kemudian bikin SIM pada tanggal 10 Agustus 2022.
Baca Juga: Korlantas Polri Akan Data Pemilik Motor 250 cc Untuk Terbitkan SIM C1
Berdasarkan aturan yang lama, masa berlaku SIM-nya hanya berlaku sampai 5 April 2027.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR