Jadwal SIM Keliling 1 Oktober 2022, Ingat Masa Berlaku SIM Tidak Sesuai Tanggal Lahir

Erwan Hartawan - Sabtu, 1 Oktober 2022 | 07:03 WIB
twitter @TMCPoldaMetro
Ilustrasi Lokasi SIM Keliling 1 Oktober 2022

MOTOR Plus-Online.com - Jadwal SIM Keliling Sabtu, 1 Oktober 2022.

Bagi pemegang SIM diwajibkan melakukan perpanjang setiap 5 tahun sekali.

Makanya harus diingat juga kapan waktu habis SIM.

Jika pemilik SIM masih berpatokan dengan tanggal lahir nampaknya hal tersebut kini sudah mulai tidak berlaku.

Pasalnya SIM terbaru punya masa masa berlaku SIM baru lebih panjang.

Dalam SIM model baru ini masa berlakunya dihitung dari mulai SIM tersebut dibuat.

Jadi, tidak cepat kedaluarsa dan masyarakat tidak dirugikan.

Sebagai contoh, seorang pemohon SIM memiliki tanggal lahir 5 April, kemudian bikin SIM pada tanggal 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Data Pemilik Motor 250 cc Untuk Terbitkan SIM C1

Berdasarkan aturan yang lama, masa berlaku SIM-nya hanya berlaku sampai 5 April 2027.

Bisa dibilang, SIM tersebut habis berdasarkan tanggal lahirnya.

Berarti, masa berlaku SIM dengan aturan lama kurang 4 bulan dari 5 tahun.

Pembuat SIM dirugikan karena masa berlaku habis sebelum tanggal 10 Agustus saat SIM itu dibuat.

Nah adapun untuk perpanjang SIM punya beberapa layanan salah satunya, SIM Keliling.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland Grogol

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Update Syarat Perpanjang SIM Motor, Mudahnya Cara Perpanjang SIM Online Buruan Urus

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 12:00 WIB.

Adapun biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Terdapat pembayaran lain seperti tes kesehatan Rp 25.000, Asuransi Rp 50.000 dan Tes Psikologi Rp 60.000.

Beberapa syarat perpanjang SIM motor yang harus disiapkan, yaitu:

- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular