MOTOR Plus-Online.com - Putri Penyanyi Dangdut Senior, Almarhum Imam S Arifin berhasil diamankan polisi.
Resti Destasmi Arifin diketahui nekat mencuri 17 motor.
Parahnya hal ini dilakukan seorang diri.
Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha membenarkan menangkapan ini.
Rohman mengatakan pihaknya telah menerima 17 laporan pencurian motor yang dilakukan Resti.
"Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun ada tempat kejadiannya di luar Taman Sari," ujarnya dikutip dari Kompas TV.
Dalam menjalankan aksinya, Resti memakai modus meminjam motor.
Namun motor yang dipinjamnya tidak kunjung dikembalikan.
Baca Juga: Cita Citata Mendadak Berhijab, Nikmati Momen Saat Konvoi Naik Vespa GTS 150
"Modus operandi, tersangka meminjam motor, alasannya supaya lebih cepat sampai," jelasnya.
"Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Rohman.
Ia menambahkan rata-rata incerannya yakni pedagang atau karyawan kafe.
Salah satu korban yakni karyawan di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat.
Menurut penjelasan Rohman, Resti sebelumnya memesan makanan dan minuman dengan jumlah yang tidak sedikit.
Namun, anak penyanyi legenda Imam S Arifin itu berpura-pura tidak membawa uang tunai dan meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.
Setelah membawa kabur, motor hasil curian itu dijual ke penadah.
Kepada penadah, motor hasil curiannya dihargai Rp 2,5 juta sampai Rp3 juta per unit.
Baca Juga: Dewi Perssik Digugat Cerai Suaminya, Pernah Pose Cantik di Atas Motor Custom
"Untuk hasil kejahatan dijual kembali ke dua orang penadah berinisial AA dan H, untuk sementara sebagai penampung kejahatan," terang Rohman.
"Harga per unitnya Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta," kata Rohman.
Adapun, kerugian masing-masing korban ditaksir sekitar Rp 15 juta sama Rp 20 juta.
"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," ungkapnya.
Pengakuan Resti, sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan.
Selain Resti, polisi juga menangkap dua orang penadah motor curian Resti.
"Tersangka kami kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP," sebutnya.
"Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," tandas Rohman.
Baca Juga: Pedangdut Senior Machica Mochtar Naik Motor Ditabrak Angkot Sampai Mental, Begini Kondisinya
Tak hanya mencuri, Resti pun terindikasi menggunakan narkotika jenis sabu.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR