MOTOR Plus-online.com - Bagi yang mau bepergian mulai besok siapkan kelengkapan surat-surat akan ketemu razia polisi.
Mulai besok razia Operasi Zebra digelar polisi incar 14 pelanggaran, orang tua awas kena denda Rp1 juta karena anaknya.
Razia Operasi Zebra 2022 digelar serentak mulai besok tanggal 3-16 Oktober 2022.
Para orang tua siap-siap keluarkan uang Rp1 juta jika membiarkan anaknya berkendara di jalan dan kena razia Operasi Zebra 2022.
Anak di bawah umur belum memiliki SIM dan tertangkap dalam razia Operasi Zebra dianggap melanggar UU lalu lintas Pasal 281.
Adapun yang melanggar pasal 281 akan kena sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
Polda Metro Jaya menggelar razia Operasi Zebra 2022 bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dikutip dari laman akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Kamis (29/9/2022), polisi fokus 14 pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Enggak Bakal Ada Razia di Satu Tempat, Begini Penjelasan Polisi
Baca Juga: Besaran Denda Operasi Zebra 2022 Mulai Rp250 Ribu Sampai Rp1 Juta, Dompet Pemotor Langsung Kempes
KOMENTAR