Mulai Besok Razia Operasi Zebra Digelar Polisi Incar 14 Pelanggaran, Orang Tua Awas Kena Denda Rp1 Juta

Aong - Minggu, 2 Oktober 2022 | 17:49 WIB
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
Ilustrasi polisi lakukan razia malam hari, boleh atau tidak? begini penjelasannya

MOTOR Plus-online.com - Bagi yang mau bepergian mulai besok siapkan kelengkapan surat-surat akan ketemu razia polisi.

Mulai besok razia Operasi Zebra digelar polisi incar 14 pelanggaran, orang tua awas kena denda Rp1 juta karena anaknya.

Razia Operasi Zebra 2022 digelar serentak mulai besok tanggal 3-16 Oktober 2022.

Para orang tua siap-siap keluarkan uang Rp1 juta jika membiarkan anaknya berkendara di jalan dan kena razia Operasi Zebra 2022.

Anak di bawah umur belum memiliki SIM dan tertangkap dalam razia Operasi Zebra dianggap melanggar UU lalu lintas Pasal 281.

Adapun yang melanggar pasal 281 akan kena sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

Polda Metro Jaya menggelar razia Operasi Zebra 2022 bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Dikutip dari laman akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Kamis (29/9/2022), polisi fokus 14 pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Enggak Bakal Ada Razia di Satu Tempat, Begini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Besaran Denda Operasi Zebra 2022 Mulai Rp250 Ribu Sampai Rp1 Juta, Dompet Pemotor Langsung Kempes

“Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Adapun target atau sasaran razia Operasi Zebra Jaya 2022 yaitu:

1. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta

2. Melawan Arus
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

3. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

5. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

6. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

7. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu

12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular