Pelanggaran yang Dibidik Operasi Zebra Jaya 2022
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Polri akan melakukan Operasi Zebra di seluruh wilayah Indonesia.
Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran, meliputi:
1. Melawan arus.Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi.Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak memakai helm SNI.Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan.Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tak memiliki SIM.Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
Editor | : | Aong |