Ilustrasi penilngan. 14 pelanggaran lalu lintas diincar polisi dalam kegiatan Operasi Zebra 2022.
"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.
Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi'.
Berikut 14 pelanggaran lalu lintas yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
Baca Juga: Mulai Besok Razia Operasi Zebra Digelar Polisi Incar 14 Pelanggaran, Orang Tua Awas Kena Denda Rp1 Juta
3. Menggunakan HP saat mengemudi
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan