Ilustrasi penilngan. 14 pelanggaran lalu lintas diincar polisi dalam kegiatan Operasi Zebra 2022.
- Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Enggak Bakal Ada Razia di Satu Tempat, Begini Penjelasan Polisi
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
Baca Juga: Pemotor yang Melanggar Siap-siap Setor Rp1 Juta, 14 Target Pelanggaran di Operasi Zebra 2022
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
- Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp 250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.