Jangan Khawatir, Pemotor Yang Melanggar di Operasi Zebra Jaya 2022 Belum Ditilang Polisi

Ardhana Adwitiya - Senin, 3 Oktober 2022 | 12:45 WIB
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Ilustrasi sosialisi Operasi Zebra 2022. Pemotor yang melanggar lalu lintas masih belum ditilang di hari pertama Operasi Zebra Jaya 2022.

MOTOR Plus-online.com - Jangan khawatir, pemotor yang melanggar lalu lintas di Operasi Zebra Jaya 2022 belum ditilang polisi.

Operasi Zebra Jaya 2022 atau Operasi Zebra 2022 untuk wilayah DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra Jaya 2022 akan berlangsung selama dua minggu atau sampai tanggal 16 Oktober 2022.

Sebelumnya dijelaskan polisi mengincar 14 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2022.

Namun pemotor jangan panik karena di hari pertama Operasi Zebra Jaya 2022 tidak ada penilangan.

Kanit Tujawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Karta mengatakan hari pertama Operasi Zebra Jaya 2022 masih bersifat sosialisasi.

Setidaknya, dalam tiga hari ke depan para pemotor yang melanggar lalu lintas belum akan ditilang.

"Hari pertama sosialisasi, ada sifatnya teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran, kita sebarkan brosur-brosur," ujar Karta dikutip dari Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: 14 Pelanggaran Diincar Polisi di Operasi Zebra 2022, Denda Sampai Jutaan Rupiah

Salah satu titik operasi Zebra Jaya 2022 berada di kolong flyover Hotel Peninsula atau Gedung BCA, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat.

Kegiatan yang dipimpin Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Mujianto itu dimulai sekitar pukul 09.15 WIB.

Karta mencatat, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan ialah pemotor yang tidak menggunakan helm lengkap atau berstandar SNI, dan melawan arus.

Ketika melihat ada pelangggaran, polisi menghentikan pengendara dan memberikan sosialisasi agar tertib berlalu lintas.

Selain pemotor yang melawan arus dan tidak memakai helm, Satlantas Polres Jakarta Barat juga menyasar pelanggaran lain termasuk surat kendaraaan yang tidak lengkap.

"Melawan arus, tidak pakai helm pokoknya intinya dititikberatkan untuk itu dulu," kata Karta.

"Kemudian berboncengan lebih dari dua orang, itu sementara," sambungnya.

"Tapi kan sasarannya ada knalpot bising, enggak bawa surat-surat banyak juga sasarannya," lanjut dia.

Setelah 3 hari sosialisasi, polisi akan melakukan penilangan bagi pemotor yang melanggar lalu lintas.

Berikut 14 pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2022:

1. Melawan arus lalu lintas
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan
10. Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan yang memasang sirene dan rotator tidak sesuai peruntukannya
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Sosialisasi, Pengendara yang Terjaring Operasi Zebra Jaya 2022 Tak Ditilang"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular