Operasi Zebra 2022 Resmi Digelar Hari Ini, Berikut Cara Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE)

M. Adam Samudra,Indra Fikri - Senin, 3 Oktober 2022 | 14:45 WIB
Tribunnews.com/JEPRIMA
Foto ilustrasi. Operasi Zebra 2022 tidak akan ada razia di satu tempat, polisi beri penjelasan

MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra 2022 resmi digelar mulai hari ini, (3/10), berikut cara membayar denda tilang elektronik (ETLE).

Operasi Zebra 2022 dimulai hari ini Senin 3-16 Oktober 2022 dengan menerapkan tilang elektronik atau online.

Meski begitu, Polisi tetap menerapkan tilang konvensional dan elektronik.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Karisman menyatakan Operasi Zebra 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara.

Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.

"Pelaksanaan tilang konvensional masih tetap ada dibeberapa yang belum ada kamera ETLE-nya ,” ucap Karisman dikutip dari GridOto.com.

Kombes Pol Karisman meminta agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Pemotor Yang Melanggar di Operasi Zebra Jaya 2022 Belum Ditilang Polisi 

Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," paparnya.

Nah bagi brother yang kena tilqng ETLE ada berbagai cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah melakukan konfirmasi, brother akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

Baca Juga: 14 Pelanggaran Diincar Polisi di Operasi Zebra 2022, Denda Sampai Jutaan Rupiah

Cara membayar denda tilang online melalui teller BRI:

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  4. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  5. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:

  1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Ingat Operasi Zebra 2022 Hari Ini, Polisi Buru Pemotor Lakukan Pelanggaran Ini

Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:

  1. Login aplikasi BRI Mobile.
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  5. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  6. Masukkan PIN.
  7. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  8. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:

  1. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  2. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  3. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  5. Masukkan password dan mToken.
  6. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular