50 Pengendara Di Jakarta Pusat Ditegur Saat Operasi Zebra 2022 Hari Pertama

Indra Fikri - Senin, 3 Oktober 2022 | 17:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia Polisi. 50 pengendara di Jakpus ditegur saat Operasi Zebra 2022

MOTOR Plus-online.com - Sebanyak 50 pengendara di Jakarta Pusat ditegur saat Operasi Zebra 2022 hari pertama, (3/10/2022).

Di hari pertama Operasi Zebra 2022, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat juga membagikan beberapa sembako dan brosur 14 daftar pelanggaran yang akan ditindak selama operasi zebra berlangsung.

KBO Satuan Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sri Ngamini mengatakan di wilayah Jakarta Pusat, Operasi Zebra Jaya 2022 dipusatkan di kawasan Tugu Tani, di Jalan Menteng Raya, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Operasi Zebra 2022 di titik itu kata Sri Ngamini berlangsung sekira satu setengah jam, mulai pukul 10:00 WIB.

Menurutnya petugas memberhentikan dan memberikan teguran kepada 50 pengendara di seluruh titik di Jakarta Pusat.

"Operasi Zebra hari ini dimulai dengan sosialisasi di Tugu Tani. Adapun pelaksanaan operasi zebra ini tidak menggunakan penindakan tertulis melainkan melalui ETLE atau secara elektronik," kata AKP Sri Ngamini kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Dalam operasi tersebut, pihaknya membagikan beberapa sembako dan brosur yang berisikan 14 daftar pelanggaran selama operasi zebra berlangsung.

Pihaknya juga juga membagikan stiker, hand sanitizer, dan masker.

Baca Juga: Operasi Zebra 2022 Resmi Digelar Hari Ini, Berikut Cara Bayar Denda Tilang Elektronik (ETLE)

Hal itu katanya dilakukan dengan tujuan agar masyarakat mematuhi semua aturan lalu lintas.

Operasi Zebra 2022 akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini sampai Minggu (16/10/2022).

Dikutip dari akun resmi twitter TMC Polda Metro Jaya, ada 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2022.

Rinciannya adalah:

  • Melawan arus: Rp 500 ribu
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp 750 ribu
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp 750 ribu
  • Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250 ribu
  • Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250 ribu
  • Melebihi batas kecepatan: Rp 500 ribu
  • Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp 1 juta
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp 250 ribu
  • Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp 500 ribu
  • Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp 250 ribu
  • Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp 250 ribu
  • Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp 750 ribu
  • Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp 250 ribu
  • Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Operasi Zebra Jaya 2022, 50 Pengendara di Jakpus Ditegur

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular