MOTOR Plus-online.com - Ini kesempatan bagi penunggak pajak kendaraan lama langsung ikut pemutihan.
Tertawa senang penunggak pajak kendaraan lebih dari 2 tahun diberi ampunan tidak disuruh bayar lagi ikut pemutihan.
Pemutihan pajak kendaraan lebih dari 2 tahun ini sebagai antisipasi kebijakan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun.
Kebijakan dari Korlantas Polri melakukan penghapusan data kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun setelah STNK mati.
Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk penerapannya di Provinsi Jambi, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, pihaknya dan Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Gubernur dan Kadispenda Provinsi lebih dulu mengajak masyarakat tergerak melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu.
Kata Kombes Pol Dhafi, saat ini seluruh stakeholder telah memberi sejumlah keringanan ke pada masyarakat dalam proses pembayaran pajak.
Provinsi Jambi sendiri saat ini telah membuka pemutihan pajak kendaraan, di mana dalam pemutihan ini biaya BBN dihapuskan.
Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Dapat Ampunan, Catat Wilayah yang Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor
Baca Juga: Terakhir Hari Ini Pemutihan Pajak Motor di Jawa Timur dan Kalimantan Utara, Ayo ke Samsat Sekarang
Kemudian, pajak mati di atas 2 tahun akan bebas pajak, hanya dikenakan pembayaran pajak tahun berjalan dan satu tahun ke depan.
"Yang jelas penghapusan pajak seluruhnya, denda pajak dihapuskan, 2 tahun 3 tahun 4 tahun itu seterusnya dihapuskan atau di nolkan dulu," kata Kombes Pol Dhafi, Jumat (30/9/2022).
"Nah, ini kita dorong masyarakat untuk memanfaatkan ini dulu. Manfaatkan stimulus dan keringanan-keringanan yang sedang diberikan pemerintah," sambungnya.
Proses pemutihan akan berlangsung selama 3 bulan, yakni 19 September hingga 19 Desember 2022.
Setelah periode pemutihan ini selesai, kata Kombes Pol Dhafi, barulah pihaknya akan mulai mengkaji penerapan penghapusan data kendaraan mati pajak 2 tahun.
"Kalau ini sudah selesai masih ada yang belum bayar sampai akhir Desember, setelah itu kita akan data, mana yang sudah habis, jadi tidak langsung. Kita kasi stimilus dulu ke pada masyarakat kasi keringanan, nah kalau sudah dikasi keringanan masih belum bayar juga, baru kita tindak dengan penghapusan data pajak," jelasnya.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan, penghapusna data kendaraan yang dimaksud adalah, data yang teregristrasi di Samsat akan dihapuskan, sehingga registrasi kendaraanya otomatis akan hilang.
Namun, kata Kombes Pol Dhafi, databasenya masih ada di kepolisian.
"Sehingga, jika sewaktu-waktu nanti akan dimunculkan kembali, kita masih bisa dengan menggunakan database yang ada di Direktorat Lalu Lintas atau Korlantas Polri," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul: Manfaatkan Pemutihan Pajak Sebelum di Jambi Penghapusan Data Kendaraan Mati Pajak Diterapkan.
.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
KOMENTAR