MOTOR Plus-online.com - Buruan manfaatkan pemutihan pajak motor, dua wilayah ini akan habis 31 Oktober 2022 besok.
Program pemutihan pajak motor masih berlaku di beberapa wilayah di Indonesia.
Bahkan pemutihan pajak motor ini ada yang berlangsung sampai akhir Desember 2022 mendatang.
Namun demikian ada dua wilayah yang masa berlaku program pemutihan pajak motor akan berakhir 31 Oktober 2022.
Para penunggak pajak motor harus segera memanfaatkan pemutihan pajak motor sebelum masa berlakunya habis.
Banyak diskon termasuk bebas denda PKB sampai bea balik nama di program pemutihan pajak motor tahun ini.
Siapkan beberapa persyaratan untuk mengurus pajak motor yang sudah mati, diantaranya KTP, STNK dan BPKB.
Pemilik motor yang masa berlakunya sudah habis atau mati hanya diwajibkan untuk membayar pokok pajaknya saja.
Baca Juga: Waspada Setelah Pemutihan Pajak Kendaraan Usai, STNK Mati 2 Tahun Data di Samsat Akan Dihapus
Sementara semua denda akan dihapus dan bahkan diberikan tambahan diskon.
Dengan digealrnya pemutihan pajak motor ini, para penunggak pajak motor diharapkan untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
Untuk yang penasaran, berikut dua wilayah yang masa berlaku pemutihan pajak motor hanya sampai akhir Oktober 2022.
1. Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Keuntungan program ini yakni:
- Bebas denda PKB
- Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen
Program ini berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Penunggak Pajak Motor Dapat Ampunan, Catat Wilayah yang Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor
Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur.
Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
- Bebas denda administrasi
- Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR