Operasi Zebra 2022, Ini Perbedaan Denda Tilang Enggak Bawa SIM dengan Tidak Punya SIM

Galih Setiadi - Selasa, 4 Oktober 2022 | 12:15 WIB
Instagram.com/tmcpoldametro
Foto ilustrasi. Operasi Zebra 2022 dimulai, simak perbedaan denda tilang enggak bawa SIM dengan tidak punya SIM.

MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat bikers, Operasi Zebra 2022 sedang berlangsung, simak perbedaan denda tilang enggak bawa SIM dengan tidak punya SIM jangan sampai keliru.

Persiapkan surat-surat termasuk SIM, Operasi Zebra 2022 sudah dimulai sejak kemarin, Senin (3/10/2022).

Adapun Operasi Zebra 2022 berlangsung sampai Minggu (16/10/2022) serentak di 33 provinsi.

Operasi Zebra 2022 mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi".

Tujuan Operasi Zebra ini adalah menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas dan meningkatkan disiplin para pemakai jalan.

Seperti yang disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi.

"Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman tanda kutip menilang para pelanggar, tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai," katanya dikutip dari Korlantas Polri.

Ia juga mengatakan penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE).

Baca Juga: Belum Punya SIM Jangan Nekat Naik Motor, Terjaring Operasi Zebra 2022 Dendanya Bikin Nangis

Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan.

"Metode penegakan hukum dilaksanakan baik secara elektronik melalui pantauan kamera CCTV yang tergelar di jalan menggunakan ETLE, tapi juga kami menggelar personil yang membawa secara mobile alat-alat teknologi, dengan kehadiran petugas di lapangan Ini juga dalam rangka mengedukasi, mengajak masyarakat untuk siap tidak melanggar lalu lintas demi keselamatan bersama," ucap Firman.

Perlu brother ketahui, salah satu sasaran di Operasi Zebra 2022 adalah pengendara yang tidak memiliki SIM.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Berdasarkan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ada sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta.

Dibanding yang enggak memiliki SIM, besaran denda tilang bagi yang tidak membawa SIM berbeda.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Lebih jauh mengenai hal terkait, juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)" jelas aturan tersebut.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular