MOTOR Plus-online.com - Cek syarat perpanjang SIM motor terbaru, ternyata perbedaan denda tilang enggak punya SIM dengan tidak bawa SIM jauh banget.
Tentunya jadi kabar penting buat bikers, pastikan enggak lupa perpanjang SIM.
Kalau masa berlakunya sudah hampir habis, jangan ditunda-tunda langsung perpanjang SIM.
Perlu brother ketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak penerbitannya.
Hal tersebut diatur dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.
Kalau lewat dari sehari saja, bukan tidak mungkin brother akan diminta bikin SIM baru.
Sebelum perpanjang SIM, pastikan sudah memenuhi beberapa persyaratan.
Baca Juga: Belum Punya SIM Jangan Nekat Naik Motor, Terjaring Operasi Zebra 2022 Dendanya Bikin Nangis
Simak syarat perpanjang SIM di bawah ini:
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR