MOTOR Plus-Online.com - Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi incaran Operasi Zebra Jaya 2022, simak bro.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya Polisi menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 selama dua pekan (14 hari) di bulan Oktober ini.
Operasi Zebra Jaya 2022 berlangsung mulai tanggal 3 sampai 16 Okrober 2022.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis @TMCpoldametrojaya.
Selama razia ini berlangsung, bakal mengincar beberapa pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin sebelumnya mengatakan razia ini diarahkan ke operasi lebih simpatik dan humanis.
"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, (30/9/22).
Namun ada pengecualian nih bro, jika ada pengendara yang berpotensi menimbulkan korban tetap akan diganjar sanksi tilang.
"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.
Baca Juga: Update Syarat Perpanjang SIM Motor, Ada Operasi Zebra 2022 Jangan Sampai Lupa Diurus
Tujuan Operasi Zebra Jaya 2022 adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.
Pesan buat para brother jangan sampai jadi pelaku pelanggar lalu lintas ya.
Buat mempermudah, simak yuk daftar pelanggaran dan besaran denda tilang dalam Operasi Zebra Jaya 2022 dengan nonton video ini sampai habis.
Source | : | Youtube.com/Gridmotor |
Penulis | : | Ilham Ega Safari |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR