MOTOR Plus-online.com - Masyarakat bagi yang keberatan bayar pajak kendaraan bisa ajukan diri agar gratis.
Bebas pajak kendaraan atau gratis selamanya boleh diajukan pemilik motor atau mobil simak caranya sesuai aturan.
Banyak masyarakat yang membiarkan motor atau mobilnya terus menunggak pajak dan makin besar nilainya.
Daripada tunggakan pajak kendaraan makin menggunung lebih baik ajukan diri untuk diberi kebebasan atau gratis.
Untuk mengajukan bebas pajak atau gratis caranya sederhana, silakan ajukan ke kantor Samsat.
Ada kriteria mobil atau motor yang bisa gratis pajak selamanya yaitu tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti dijelaskan Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, bisa diajukan untuk bayar pajak dengan syarat memiliki kondisi fisik tertentu.
Katanya dimungkinkan untuk dihapus pajaknya karena penghapusan data kendaraan dimungkinkan sesuai undang-undang.
Baca Juga: Waspada Setelah Pemutihan Pajak Kendaraan Usai, STNK Mati 2 Tahun Data di Samsat Akan Dihapus
KOMENTAR