MOTOR Plus-online.com - Masyarakat bagi yang keberatan bayar pajak kendaraan bisa ajukan diri agar gratis.
Bebas pajak kendaraan atau gratis selamanya boleh diajukan pemilik motor atau mobil simak caranya sesuai aturan.
Banyak masyarakat yang membiarkan motor atau mobilnya terus menunggak pajak dan makin besar nilainya.
Daripada tunggakan pajak kendaraan makin menggunung lebih baik ajukan diri untuk diberi kebebasan atau gratis.
Untuk mengajukan bebas pajak atau gratis caranya sederhana, silakan ajukan ke kantor Samsat.
Ada kriteria mobil atau motor yang bisa gratis pajak selamanya yaitu tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti dijelaskan Brigjen Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, bisa diajukan untuk bayar pajak dengan syarat memiliki kondisi fisik tertentu.
Katanya dimungkinkan untuk dihapus pajaknya karena penghapusan data kendaraan dimungkinkan sesuai undang-undang.
Baca Juga: Waspada Setelah Pemutihan Pajak Kendaraan Usai, STNK Mati 2 Tahun Data di Samsat Akan Dihapus
Yakni untuk mobil atau motor dalam kondisi hancur karena kecelakaan serta hilang dicuri.
"Pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan," tegas Yusri.
Pada pasal 74 ayat 2, dinyatakan permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus.
"Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat," jelas Yusri.
Yusri menjabarkan jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak.
"Pemilik kendaraan dapat datang ke samsat minta penghapusan," bilangnya.
Proses meminta penghapusan data kendaraan cukup mudah.
Pertama, foto kendaraan yang hendak dihapus.
Syaratnya BPKB dan STNK kendaraan
"Terakhir buat pernyataan minta dihapus, nanti petugas akan membantu untuk melakukan penghapusan," jelasnya.
Dengan prosedur ini semuanya terdata.
"Dan tagihan sudah tidak ada lagi," terang Yusri.
Yusri menambahkan, data kendaraan juga dapat dihapus secara otomatis oleh petugas.
Kendaraan dihapus jika STNK mati lima tahun.
"Kemudian tambah lagi 2 tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus, Akan hilang dari data Electronic Registrasi Dan Identification (ERI).
Jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi?
"Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan," ungkap Yusri.
KOMENTAR