Operasi Zebra 2022 Jangan Nekat Naik Motor Sambil Main HP, Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Galih Setiadi - Rabu, 5 Oktober 2022 | 13:55 WIB
TribunPontianak
Foto ilustrasi. Masih berani naik motor sambil main HP terutama saat Operasi Zebra 2022, jangan kaget kalau kena denda Rp 750 ribu.

MOTOR Plus-online.com - Masih berani naik motor sambil main HP selama Razia Motor 2022, bisa kena denda Rp 750 ribu.

Kabar penting buat bikers, taati aturan dan bawa surat-surat selama Operasi Zebra 2022.

Operasi Zebra 2022 berlangsung selama kurang lebih dua minggu, dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.

Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

"Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Penindakan para pelanggar tidak dilakukan dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap pengendara.

Petugas akan menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar, saat berpatroli atau mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Baca Juga: Belum Punya SIM Jangan Nekat Naik Motor, Terjaring Operasi Zebra 2022 Dendanya Bikin Nangis

"Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan," kata Latif.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Zebra Jaya 2022 mengincar 14 pelanggaran.

Salah satu dalam pelanggaran yang menjadi sasaran tersebut adalah menggunakan ponsel saat mengemudi.

Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000, atau kurangan tiga bulan.

Daripada harus berurusan dengan sanksi terutama selama Operasi Zebra 2022, lebih baik taati aturan ya bro.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Hari Ini Operasi Zebra 2022 Dimulai, Polisi Sasar 14 Pelanggaran"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular