MOTOR Plus-online.com - Warga Yogyakarta girang pemutihan pajak motor kembali digelar, ada tiga keuntungan didapat pemilik motor.
Pemutihan pajak motor tahun ini kembali hadir di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ada tiga keuntungan yang ditawarkan untuk penunggak pajak motor diantaranya bebas denda pajak motor, bebas denda bea balik nama dan bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Bagi penunggak pajak motor di Yogyakarta buruan diurus sebelum masa berlaku pemutihan pajak motor berakhir.
Dikutip MOTOR Plus-online dari samsat.jogjaprov.go.id, pemutihan pajak motor di Yogyakarta ini sudah berlangsung dari 1 Oktober sampai 30 November 2022 mendatang.
Penunggak pajak motor diharapkan mengurus pajak motor yang mati sebelum data kendaraan dihapus (bodong).
Penghapusan data kendaraan (bodong) dilakukan jika motor tidak melakukan daftar ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah STNK habis.
Bebas denda berlaku di seluruh Samsat se-DIY selama 2 bulan.
Bebas denda sendiri diterapkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan SWDKLLJ Jasa Raharja.
Wajib Pajak hendaknya segera membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya mengingat telah berlakunya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 84 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menjelaskan akan dihapuskannya data kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Pembebasan denda pajak berlaku untuk semua tahun keterlambatan sehingga pemilik kendaraan hanya cukup membayar pokok pajak saja.
Sedangkan pembebasan denda bea Balik nama kendaraan bermotor berlaku untuk semua denda yang timbul saat proses balik nama karena keterlambatan pendaftaran balik nama maupun keterlambatan pembayaran bea balik nama.
Untuk pembebasan denda Iuran Wajib Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda pembayaran tahun yang telah lampau, sedangkan untuk pembayaran tahun berjalan pengenaan denda masih berlaku.
diharapkan dengan adanya pembebasan denda ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan.
Ditlantas Polda DIY sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan pasal 74 UU no 22 tahun 2009, tentang penghapusan registerasi kendaraan dari database kepolisian jika kendaran bermotor tidak daftarkan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Untuk menghindari penghapusan segeralah untuk mengurus registerasi ulang data kendaran yang sudah berakhir mas berlaku STNKnya dan manfaatkan program bebas denda yang berlangsung sampai 30 November 2022.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor DKI Jakarta 2022, Selain Motor Denda Pajak Parkir Sampai Hotel Juga Dibebaskan
Pembayaran pajak tahunan saat ini sudah tersedia pembayaran secara online dengan menngunakan berbagai aplikasi pembayaran diantaranya: aplikasi Samsat Digital Nasional, Mobile Banking BPD DIY, Go Tagihan Gojek dan Aplikasi Jogjakita.
Source | : | samsat.jogjaprov.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR