"Kita akan kaji terus untuk menimbang dampak positifnya. Tapi yang jelas upaya preventif terus jalan," tambahnya.
Pembahasan terkait geng motor ini telah dilakukan pada tanggal 26 September lalu, sehingga diterbitkan Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 356 Tahun 2022 tentang Penetapan Darurat Sosial Terhadap Aktivitas/Keberadaan Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi.
Maulana mengatakan pihaknya menginstruksi Ketua RT mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
"Yang kedua, memfasilitasi kegiatan yang positif untuk anak-anak kita," ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 137 orang yang diduga terlibat dan tergabung dalam kelompok geng motor meresahkan di Kota Jambi.
Sejak awal pihak kepolisian selalu melakukan patroli rutin dan menindak pelaku geng motor.
Dari 137 orang yang telah diamankan Polresta Jambi dan jajaran menetapkan 127 orang sebagai tersangka setelah cukup bukti melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Konvoi Gengster Bersenjata Tajam Bikin Geger Bekasi, Polisi Langsung Gerak Cepat
Ini merupakan hasil penindakan sejak Januari 2022 hingga September.
Puluhan tersangka ini ditetapkan dengan pasal yang berbeda, ada yang sebagai tersangka penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, dan ikut bersama-sama dalam aksi serangan dan teror di Kota Jambi.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Wacana Pemberlakuan Jam Malam Antisipasi Geng Motor di Kota Jambi, Kumpul-kumpul akan Dicek Polisi"
Source | : | TribunJambi.com |
Penulis | : | Yuka S. |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR