MOTOR Plus-Online.com - Kehidupan afiliator Binomo, Indra Kenz bak roda motor yang berputar.
Setelah sempat dibandiri mobil sport dan rumah mewah, kini dirinya hanya bisa tertunduk lesu didalam sel penjara.
Bernama asli Indra Kusuma itu dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
JPU Primayuda Yutama menyebutkan, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Indra Kenz yang pertama adalah perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional yang sangat merugikan.
Korbannya tercatat mengalami kerugian berjumlah setidaknya 144 orang, dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp83,36 miliar).
Tidak hanya menyebabkan kerugian, poin berikutnya yang disoroti JPU yakni terdakwa juga dinilai telah menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya selama ini.
"(Ketiga), terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
"(Keempat), kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan," ucap dia.
Selanjutnya, JPU memberatkan Indra Kenz dalam tuntutan ini karena terdakwa mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR