Operasi Zebra 2022 Digelar, Motor Pakai Spion Bar End Bisa Kena Tilang Polisi?

Yuka S. - Kamis, 6 Oktober 2022 | 20:50 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi. Operasi Zebra 2022 digelar, pakai spion bar end di motor bisa kena tilang polisi?

MOTOR Plus-Online.com - Operasi Zebra 2022 digelar, pakai spion bar end di motor bisa kena tilang polisi?

Seperti yang brother ketahui, Operasi Zebra 2022 memang sedang dilaksanakan di sejumlah daerah.

Tentunya segala surat-surat dan kelengkapan saat berkendara motor harus brother perhatikan, termasuk kaca spion.

Belakangan ini banyak bikers atau pemotor yang menggunakan spion bukan bawaan pabrik, contohnya adalah spion bar end.

Spion bar end sendiri adalah spion yang terpasang pada ujung setang kiri dan kanan.

Beberapa pengguna menganggap dengan spion bar end ini akan membuat tampilan motor menjadi lebih keren.

Namun, apakah penggunaan spion bar end ini benar dan sesuai peraturan?

Ternyata aturan mengenai spion motor diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat (1).

Pasal 285 ayat (1) menerangkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga: Terungkap Fakta Bocah Pura-pura Kesurupan Harimau Saat Operasi Zebra 2022 Ternyata Suka Ngelem

Dan dipertegas lagi dalam peraturan PP RI No.55 Tahun 2012 pasal 37 tentang kendaraan.

Source : Motorplus Online
Penulis : Yuka S.
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular