Operasi Zebra 2022, Motor Pakai Sirine dan Rotator Sembarangan Bisa Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah

Galih Setiadi - Jumat, 7 Oktober 2022 | 15:25 WIB
Instagram.com/agoez_bandz4
Foto ilustrasi penindakan. Operasi Zebra 2022 berlangsung, motor pakai sirine dan rotator sembarangan bisa kena denda mahal.

Salah satunya adalah kendaraan yang memasang sirine dan rotator tanpa izin resmi.

Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Adapun pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000.

Nah, daripada bisa kena denda yang enggak murah tersebut, mending jangan coba-coba melanggar aturan tersebut ya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Hari Ini Operasi Zebra 2022 Dimulai, Polisi Sasar 14 Pelanggaran"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular