MOTOR Plus-Online.com - Kepolisian mengusulkan agar menghapus biaya balik nama kendaraan alias Bea Balik Nama (BBN) 2.
Sebagai informasi, BBN 2 merupakan pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan bekas yang akan balik nama.
Adapun besaran tarif BBN 2 yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Melihat hal tersebut, Korlantas Polri telah melakukan kunjungan ke kepala daerah untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat membayar pajak.
“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak," jelas Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi Dan Identifikasi, Korlantas Polri.
Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor pun dinilai akan menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” sambung Yusri Yunus.
Yusri Yunus kemudian mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya salah satu alasan masyarakat enggan membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.
Baca Juga: Polisi Resmi Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan alias Gratis Cepat Urus dan Ketahui di Wilayah Mana
Selanjutnya ia menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif.
Selain itu, Yusri Yunus menuturkan bahkan ditemukan pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” paparnya.
Dari sanalah, Yusri Yunus mengusulkan kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi pendapatan daerah meningkat.
Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data,” ungkapnya.
Yusri Yunus juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.
“Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,” ucapnya.
Baca Juga: Mulai Kapan Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus Korlantas Polri Kasih Penjelasan
Yusri Yunus selanjutnya mengatakan ada perbedaan data kendaraan itu mempengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Oleh karenanya, berharap masalah data ini bisa disamakan.
“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” jelasnya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR