Polisi Usul Hapus BBN 2, Begini Cara Hitung Biaya Balik Nama Motor

Erwan Hartawan - Sabtu, 8 Oktober 2022 | 19:50 WIB
Otofemale
Ilustrasi cara hitung biaya balik nama kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Polisi memberi usul kepada kepala daerah untuk menghapus Bea Balik Nama (BBN) 2.

Menurut Direktur Registrasi Dan Identifikasi, Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus penghapus tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak," ucapnya.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” sambung Yusri Yunus.

Sebagai informasi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak.

Setiap daerah memiliki tarif berbeda-beda, atau sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sayangnya, tidak semua pemilik motor tahu cara perhitungannya.

mengutip unggahan Humas Pajak Jakarta di Instagram, berikut ini cara menghitung BBNKB dengan contoh tarif di wilayah Ibu Kota.

Baca Juga: Kepolisian Usul Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan, Demi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak

Berdasarkan Perda No.9 Tahun 2010, BBNKB I dikenakan biaya 10 persen dan BBNKB II mencapai 1 persen. Berikut contoh perhitungannya:

Sebagai contoh pemilik Honda BeAT 110 cc di Jakarta dengan nilai jual Rp 6.000.000 dan telah membayar pajak selama 1 tahun


- BBNKB : Rp 6.000.000 X 1 persen = Rp 60.000

- PKB : Rp 6.000.000 X 2 persen = Rp 120.000

Denda 1 Tahun : Rp 120.000 x 24 persen = Rp 28.800

SWDKLLJ : Rp 35.000

Denda SWDKLLJ : Rp 32.000

STNK : Rp 100.000

Pelat Nomor : Rp 50.000

BPKB : Rp 225.000

Total keseluruhan : Rp 650.800

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Yogyakarta 2022 Berikan Tiga Keuntungan Bebas Denda Pajak Motor, Bea Balik Nama dan SWDKLLJ

Sebagai catatan, perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB 10 persen.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular