MOTOR Plus-Online.com - Polisi memberi usul kepada kepala daerah untuk menghapus Bea Balik Nama (BBN) 2.
Menurut Direktur Registrasi Dan Identifikasi, Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus penghapus tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak," ucapnya.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” sambung Yusri Yunus.
Sebagai informasi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak.
Setiap daerah memiliki tarif berbeda-beda, atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sayangnya, tidak semua pemilik motor tahu cara perhitungannya.
mengutip unggahan Humas Pajak Jakarta di Instagram, berikut ini cara menghitung BBNKB dengan contoh tarif di wilayah Ibu Kota.
Baca Juga: Kepolisian Usul Hapus Biaya Balik Nama Kendaraan, Demi Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak
Berdasarkan Perda No.9 Tahun 2010, BBNKB I dikenakan biaya 10 persen dan BBNKB II mencapai 1 persen. Berikut contoh perhitungannya:
Sebagai contoh pemilik Honda BeAT 110 cc di Jakarta dengan nilai jual Rp 6.000.000 dan telah membayar pajak selama 1 tahun
- BBNKB : Rp 6.000.000 X 1 persen = Rp 60.000
- PKB : Rp 6.000.000 X 2 persen = Rp 120.000
Denda 1 Tahun : Rp 120.000 x 24 persen = Rp 28.800
SWDKLLJ : Rp 35.000
Denda SWDKLLJ : Rp 32.000
STNK : Rp 100.000
Pelat Nomor : Rp 50.000
BPKB : Rp 225.000
Total keseluruhan : Rp 650.800
Sebagai catatan, perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB 10 persen.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR