MOTOR Plus-Online.com - Buat brother yang sudah beli motor murah pastikan untuk mengecek kembali BPKB motor di Samsat.
Membeli motor murah menjadi alternatif untuk bisa dengan segera memiliki motor.
Namun di dalam membeli motor murah, ada beberapa hal yang harus menjadi kewaspadaan.
Salah satunya yakni menghindari pembelian motor murah dari masalah.
Contohnya saat brothet berniat membeli motor murah dalam kondisi bekas, namun unit tersebut merupakan hasil curian.
Hal ini menjadi indikasi adanya kerawanan dokumen-dokumen motor yang palsu, salah satunya yakni BPKB.
Untuk menghindari kerugian akibat tertipu BPKB palsu, Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berusaha mengedukasi masyarakat agar selalu waspada dengan tindak kriminal ini.
AKBP Restu Widjayanto, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menyebutkan, bagi masyarakat yang berniat membeli motor murah kondisi bekas sebaikan cek dahulu di Ditlantas atau Samsat terdekat.
Baca Juga: Musuh SPBU Suzuki Thunder Mau Dilelang Rp500 Ribu, STNK dan BPKB Lengkap
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan BPKB yang disertakan dengan kendaraan bekas tadi merupakan dokumen asli atau palsu.
Dengan memastikan keaslian BPKB, nantinya pembeli bisa memastikan asal usul kendaraan bekas yang mau dibelinya.
"Mengingat banyaknya BPKB palsu yang beredar di tengah masyarakat, Ditlantas Polda Sulses mengimbau agar masyarakat yang mau beli kendaraan bekas untuk menngecek BPKB-nya sebelum bertransaksi," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com (10/10/2022).
Ia melanjutkan, keaslian BPKB yang disertakan dengan kendaraan bekas yang mau dibeli bisa dipastikan oleh petugas di Kantor Samsat atau pelayanan BPKB Ditlantas.
Proses pengecekannya juga meliputi pemeriksaan secara seksama terhadap fisik BPKB dan pengecekan lainnya.
"Masyarakat mungkin bisa mengalami kesulitan membedakan BPKB asli dengan yang palsu, agar tak tertipu sebaiknya melakukan pengecekan kepada petugas yang kompeten," kata Restu.
Lebih lanjut AKBP Restu menyebutkan, sekarang masih ada beberapa kasus BPKB palsu yang sedang ditangani dan ditelusuri oleh Regident Ditlantas Polda Sulsel.
Oleh karenanya, ia hanya bisa mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati ketika melakukan transaksi pembelian kendaraan bekas.
Baca Juga: Bentuk BPKB Akan Berubah Seperti Paspor Elektronik Tahun Depan, Lebih Canggih Dilengkapi Cip Khusus
"Jika ragu bisa segera bawa BPKB dan kendaraan ke Kantor Samsat atau Ditlantas untul memastikan keaslian BPKB dan akan dicek juga nomor rangka dan mesin kendaraannya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Kendaraan Bekas, Polisi Imbau Selalu Cek BPKB di Samsat"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR