Sejauh Ini Baru 109 Konversi Motor Listrik Diakui Legal Oleh Kemenhub

Didit Abdillah - Senin, 10 Oktober 2022 | 18:45 WIB
Rangga/Otomotifnet
Ilustrasi konversi motor listrik

Motor PLUS-Online.com - Marak penggunaan motor listrik di Indonesia, juga memunculkan bengkel-bengkel yang mengkonversi motor konvensional ke motor listrik

Sejauh ini, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sudah mencatat adanya 28.188 kendaraan listrik di Indonesia dan lolos Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). 

Dari jumlah tersebut, 22.942 di antaranya adalah motor listrik dengan perbandingan 22.833 unit berbentuk motor utuh dan 109 unit sisanya merupakan hasil konversi. 

Kebijakan konversi motor konvensional ke motor listrik ini juga menjadi usaha untuk mempercepat era elektrifikasi. 

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan 65 tahun 2020 yang sudah berjalan selama dua tahun. 

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hal tersebut karena beberapa faktor.

Salah satunya, biaya konversi sepeda motor BBM ke listrik yang masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp 15 juta.

Kemudian bengkel konversi rujukan pemerintah yang tesedia juga saat ini masih cukup sedikit, yaitu 10 bengkel.

Oleh karenanya, beberapa langkah strategis hendak dilakukan oleh Kemenhub supaya bisa mendorong aktivitas konversi, khususnya pada sepeda motor.

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Australia 2022, Antara Francesco Bagnaia Dan Fabio Quartararo Siapa Lebih Unggul?

Source : kompas
Penulis : Didit Abdillah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular