MOTOR Plus-Online.com - Setiap kendaraan wajib dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Makanya keaslian dari dua surat tersebut sangat penting sebab berkaitan dengan keabsahan kendaraan di jalan raya.
Apalagi STNK akan mengalami jatuh tempo, dan STNK palsu tentunya tidak bisa diperpanjang.
Pada saat membeli kendaraan bekas ataupun baru calon pembeli harus teliti dengan keaslian dari STNK dan BPKB.
Dikutip dari instagram @ditreskrimum_pmj ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek keaslian STNK dab BPKB sebelum membeli motor bekas.
Cara ini cukup umum dan mudah dilakukan dan bahkan terbilang mudah.
Berikut 7 cara membedakan STNK dan BPKB Palsu.
1. Pada STNK terdapat hologram berwarna abu-abu dan tidak berubah warna jika diterawang
Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 10 Oktober 2022, Berikut Syarat Perpanjang STNK
2. Terdapat lubang-lubang berbentuk ejaan STNK di sisi kanan.
3. Pada STNK terdapat barcode yang berisi identitas pemilik kendaraan saat di scan
4. Bagi depan BPKB Terdapat hologram di halaman depan yang tidak berubah warna jika diterawang
5. Terdapat nomor seri di bawah hologram pada BPKB
6. Pastikan kesamaan data pemilik dan data kendaraan, terumata saat membeli kendaraan bekas.
Baca Juga: Segera Cek STNK Milik Anda Kalau Tertulis Kode Seperti Ini Dikenai Pajak Tinggi Dianggap Orang Mampu
7. Halaman ke-14 BPKB tedapat lambang Korlantas saat disinari sinar UV dan terasa timbul.
View this post on Instagram
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR