Adapun jenis pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Pembebasan denda pajak kendaran bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Untuk bebas denda pajak kendaran bermotor memerlukan dokumen sebagai berikut:
- Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.
Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:
- Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima
Editor | : | Aong |