Update Syarat Perpanjang SIM Online, Jangan Sampai Lupa Siapkan 4 Dokumen dan 2 Hasil Tes

Galih Setiadi - Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi. Cek syarat perpanjang SIM online, jangan lupa 4 dokumen dan 2 hasil tes ini bro.

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus cek syarat perpanjang SIM online terbaru, 4 dokumen dan 2 hasil tes ini jangan sampai lupa disiapkan.

Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, jangan sampai lupa atau telat perpanjang SIM.

Kalau sudah waktunya perpanjang SIM, pastikan enggak lewat dari masa berlakunya, walaupun hanya sehari saja.

Soalnya, bukan tidak mungkin brother bakal disuruh bikin SIM baru lagi kalau sampai telat perpanjang SIM, yang harus melalui ujian teori dan praktek.

Bukan lagi dari tanggal lahir, kini Kini masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan SIM.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

Dengan begitu, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Mau Perpanjangan SIM Online? Aplikasi SINAR Praktis Dan Mudah

Enggak perlu repot antre di kantor Satpas SIM, brother bisa perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun, ada beberpa syarat yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjang SIM online.

Simak syarat perpanjang SIM online di bawah ini:

  • e-KTP SIM lama
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata

Korlantas Polri
Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM online.

Kalau sudah menyiapkan persyaratan, lakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:

  • Download tau unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store bagi para pemilik ponsel dengan sistem operasi Android. Saat ini aplikasi tersebut belum tersedia untuk pengguna iOS.
  • Buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang tertulis.
  • Kode OTP ini nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
  • Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
  • Jika sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.
  • Pada aplikasi tersebut, pilih fitur SINAR lalu pilih perpanjang SIM. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
  • Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
  • Pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
  • Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Tunggu apalagi, brother yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, jangan sampai telat mengurusnya ya.

Source : digital korlantas polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular