MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus cek syarat perpanjang SIM online terbaru, 4 dokumen dan 2 hasil tes ini jangan sampai lupa disiapkan.
Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, jangan sampai lupa atau telat perpanjang SIM.
Kalau sudah waktunya perpanjang SIM, pastikan enggak lewat dari masa berlakunya, walaupun hanya sehari saja.
Soalnya, bukan tidak mungkin brother bakal disuruh bikin SIM baru lagi kalau sampai telat perpanjang SIM, yang harus melalui ujian teori dan praktek.
Bukan lagi dari tanggal lahir, kini Kini masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan SIM.
Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.
Dengan begitu, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan.
Baca Juga: Mau Perpanjangan SIM Online? Aplikasi SINAR Praktis Dan Mudah
Enggak perlu repot antre di kantor Satpas SIM, brother bisa perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun, ada beberpa syarat yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjang SIM online.
Simak syarat perpanjang SIM online di bawah ini:
Kalau sudah menyiapkan persyaratan, lakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:
Tunggu apalagi, brother yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, jangan sampai telat mengurusnya ya.
Source | : | digital korlantas polri |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR