MOTOR Plus-online.com - Lelang motor listrik 3 unit Viar Q1 bekas operasional PLN dan PJB, harga mulai Rp 7 jutaan.
Menarik nih ada motor listrik dijual secara lelang.
Lelang motor enggak melulu motor bensin, ada juga motor listrik.
Enaknya lagi lelang motor listrik ini diselenggarakan secara online, bisa sambil rebahan di rumah.
Lelang motor listrik secara online lewat website lelang.go.id.
Terlihat motor listrik yang dilelang adalah 3 unit Viar Q1.
Brother bisa langsung tahu kalau motor listrik Viar Q1 ini merupakan motor bekas operasional PLN (Perusahaan Listrik Negara) dan PJB (Pembangkit Jawa-Bali).
Nampak dua motor listrik Viar Q1 dibalut grafis striping biru dengan logo PLN di body samping kiri.
Baca Juga: Mau Bawa Pulang Motor Listrik ke Rumah, Buruan Ikutan Lelang di PEVS 2022
Sementara satu motor listrik Viar Q1 polosan tapi ada logo PT PJB di body samping kanan.
Lelang motor listrik Viar Q1 ini diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Indramayu dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon.
Dijelaskan kalau dua motor listrik Viar Q1 merupakan produksi 2018, sementara satu lagi tahun 2019.
Untuk Viar Q1 2018 sudah lengkap dengan BPKB dan nomor polisi, sementara yang tahun 2019 belum lengkap.
Untuk mengikuti lelang motor listrik Viar Q1 ini, brother harus menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.500.000.
Uang jaminan disetor sebelum hari Rabu (19/10/2022).
Sementara untuk batas akhir penawaran lelang motor listrik Viar Q1, hari Kamis (20/10/2022).
Enaknya lagi, 3 motor listrik Viar Q1 ini dilelang dengan harga awal Rp 7.372.000.
Biar enggak penasaran, brother bisa mengecek motor listrik Viar Q1 yang akan dilelang dari tanggal 6-19 Oktober 2022 di KPP Pratama Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 40-42 Indramayu.
Syarat-syarat Lelang:
1. Lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis melalui surat elektronik (email) tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan alamat https://www.lelang.go.id/
2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon perserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah KTP, NPWP (ekstensi file *jpg, *png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut). Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : Surat Kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahanya, dan NPWP perusahaan dalam 1(satu) file.
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima KPKNL Cirebon selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
4. Setelah setoran uang jaminan diverifikasi oleh KPKNL, maka peserta lelang dapat melakukan penawaran harga lelang melalui akun masing-masing.
5. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya "as is" dengan segala konsekuensi biaya-biaya tertunggak atas objek lelang, peserta lelang dianggap telah mengetahui / memahami kondisi objek lelang.
6. Pelunasan pembayaran lelang dan Bea lelang 2% paling lambat 5(lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
7. Pemenang Lelang akan diumumkan lewat email masing-masing peserta
8 Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang, maka peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun baik kepada KPKNL Cirebon ataupun KPP Pratama Indramayu.
Untuk info lebih lengkap soal lelang motor listrik 3 unit Viar Q1, brother bisa klik LINK INI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR