Motor PLUS-Online.com - Menjelang akhir tahun 2022, pemerintah sudah menyiapkan agenda mengenai tanggal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Ketetapan libur nasional dan cuti bersama ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Dikutip dari Kompas.com, tiga Menteri yang terlibat adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomo 1066/2022.
Untuk SKB ini ditandatangani pada Selasa (11/10/2022) dan menggantikan SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022.
"Untuk libur nasonal berjumlah 15 hari," ujar Menteri Kemenko PMK, Muhadjir Effendy dalam Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB)
Informasi mengenai tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang disiarkan melalui akun YouTube KemenkoPMK pada Selasa (11/10).
Selain itu, pemerintah secara resmi menambahkan 4 hari cuti bersama Nyepi 2023.
Sehingga, mengacu SKB 3 Menteri terbaru, ada 15 hari libur nasional dan 9 hari cuti bersama.
Baca Juga: Shinta Bachir Dukung Peralihan Motor Listrik, Alasannya Bikin Greget
Daftar libur nasional dan cuti bersama 2023
Source | : | kompas |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR