Saat ini waktu jatuh tempo sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik.
Hal ini lantaran waktu jatuh tempo sudah berdasarkan pada waktu penerbitannya.
Bikers harus sebaiknya melakukan perpanjangan SIM sebelum masa jatuh tempo yang sudah ditentukan.
Sebab kalau terlembat sehari saja, SIM bikers akan langsung dicabut atau hangus.
Itu artinya SIM bikers sudah tidak dapat berlaku lagi.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, bikers cukup dimudahkan dengan adanya layanan SIM Keliling.
Adapun lokasi SIM Keliling Rabu (12/10/2022) berada di depan Solo Square Mall.
Lalu untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Baca Juga: Mau Perpanjangan SIM Online? Aplikasi SINAR Praktis Dan Mudah
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
Editor | : | Aong |