MOTOR Plus-online.com - Video seorang pemotor Honda Vario 125 ajak adu banteng bus TransJakarta di jalur Busway.
Peristiwa ini terjadi di salah satu halte bus TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Tomang, Jakarta Barat, (11/10/2022).
Peristiwa tersebut diunggah di akun Instagram @Jakinfo_, pada (11/10/2022).
Dalam unggahannya, terlihat sebuah sepeda motor masuk di jalur busway di Jalan Gatot Subroto.
Bukan hanya menerobos jalur busway, pemotor tersebut juga lawan arah dari datangnya bus TransJakarta.
Meski ada sebuah Bus Transjakarta di depannya, motor tersebut tetap nekat lawan arah seperti hendak adu banteng dengan bus gandeng tersebut.
Namun ternyata hal itu tidak bisa lantaran celah pinggir busway tidak muat dilintasi motor.
Pemotor itu kemudian terlihat memaksa ingin mengambil celah beton saparator Busway untuk keluar dari jalur khusus bus tersebut.
Baca Juga: Mencekam, Video Pemotor Adu Mulut Dengan Sopir Bus TransJakarta Terjadi di Ciledug
Saat memaksa lewat di celah yang saparator busway, motor sempat terjepit.
Alhasil aksi pemotor itu membuat Bus Transjakarta terhenti di Halte RS Harapan Kita dan membuat antrean bus di belakangnya.
Bukan cuma itu, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemotor itu juga membuat Jalan Gatot Subroto sempat tersendat sesaat karena motor berada di antara jalur busway dan jalan raya.
Seorang warga berjaket ojek online terlihat menghampiri motor yang terjepit saparator Busway.
Hingga akhirnya motor bisa keluar dari jalur busway dan masuk ke jalan raya.
Diduga, pemotor tersebut memaksa keluar jalur busway untuk menghindari polisi yang berjaga di ujung jalan.
"Selasa 11/10 seorang pengendara motor nekat memasuki jalur transjakarta di Jalan Gatot Subroto, padahal jalanan cukup lancar. Tak taunya di ujung ada Polisi yang sengaja menunggu. Mau putar balik tidak bisa akhirnya cari celah di separator," tulis akun tersebut.
Diketahui kendaraan yang menerobos jalur busway akan dikenakan tilang Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Video Polisi Muncul Dari Busway, Mendadak Lakukan Razia Pemotor Yang Melanggar
Dendanya tidak main-main mencapai Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Berikut ini VIDEO lengkapnya:
Lihat postingan ini di Instagram
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Motor Nekat Mau Adu Banteng dengan Bus Transjakarta Demi Hindari Polisi
Source | : | Wartakotalive.com,instagram.com/jakinfo_ |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR