MOTOR Plus-online.com - Polisi masih menggelar Operasi Zebra 2022 sampai tanggal 16 Oktober besok atau masih ada sisa 4 hari lagi.
Operasi Zebra 2022 yang merupakan kegiatan razia kendaraan ini dan dimaksudkan agar pengendara patuh dan tertib dalam berlalu lintas telah dimulai sejak Senin 3 Oktober 2022 dan akan berlangsung hingga Minggu 16 Oktober 2022.
Operasi Zebra 2022 ini berlangsung di seluruh Indonesia.
Buat para pengendara, sebaiknya menaati peraturan lalu lintas yang berlaku.
Sebelum beraktivitas, pemotor sebaiknya mengecek SIM C dan pajak motor.
Kalau belum bayar atau sudah tidak berlaku jangan nekat berkendara karena dendanya bikin nangis.
Ada 14 pelanggaran yang jadi incaran polisi di Operasi Zebra 2022.
Jangan sampai melanggar lalu lintas dan tetap tertib saat naik motor.
Baca Juga: Pengendara Motor Melarikan Diri Saat Ditilang Operasi Zebra 2022, Ternyata Maling
Berikut ini pelanggaran-pelanggaran di Operasi Zebra 2022 dan dendanya.
- Melawan arus: Rp500.000
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp750.000
- Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp750.000
- Tidak menggunakan helm SNI: Rp250.000
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp250.000
- Melebihi batas kecepatan: Rp500.000
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp1.000.000
Baca Juga: Gawat Kalau Sampai Kena E Tilang Operasi Zebra 2022 STNK Langsung Diblokir
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp250.000
- Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp500.000
- Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp250.000
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp250.000
- Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp750.000
- Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp250.000
- Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/plat dinas.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR