Syarat Perpanjang SIM Oktober 2022, Begini Cara Perpanjang SIM Online Buruan Urus

Galih Setiadi - Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:17 WIB
Korlantas Polri
Foto ilustrasi cara perpanjang SIM online, Simak syarat perpanjang SIM terbaru.

MOTOR Plus-online.com - Jangan lupa syarat perpanjang SIM Oktober 2022, simak cara perpanjang SIM online tunggu apalagi langsung urus.

Bikers khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan sampai lupa perpanjang SIM.

Apalagi sekarang perpanjang SIM makin gampang, brother enggak perlu repot-repot antre di Satpas SIM.

Yup, brother bisa perpanjang SIM online, yuk simak syarat dan caranya sampai habis.

Sebelumnya perlu brother ketahui, masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan SIM.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

Dengan begitu, masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak diterbitkan.

Baca Juga: Mau Bikin Baru atau Perpanjang SIM Dilarang Pakai Hijab Warna Putih, Beneran Nih?

Untuk perpanjang SIM, brother bisa melakukannya melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun, ada beberpa syarat yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjang SIM online.

Simak syarat perpanjang SIM online di bawah ini:

  • e-KTP SIM lama
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata

Untuk tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Kalau sudah menyiapkan persyaratan, lakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:

  • Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store bagi para pemilik ponsel dengan sistem operasi Android. Saat ini aplikasi tersebut belum tersedia untuk pengguna iOS.
  • Buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang tertulis.
    Kode OTP ini nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
  • Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
  • Jika sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.
  • Pada aplikasi tersebut, pilih fitur SINAR lalu pilih perpanjang SIM. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
  • Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
  • Pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
  • Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Untuk informasi perpanjang SIM online lebih lanjut, brother tinggal klik LINK INI.

Source : digital korlantas polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular