- Syarat Pemutihan Balik Nama Kendaraan
Dokumen yang harus disiapkan pemilik motor untuk mengurus pemutihan balik nama motor tidak berbeda dengan mengurus denda pajak kendaraan.
Pemilik motor membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kuitansi jual-beli kendaraan bermotor yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai (asli dan fotokopi), serta hasil cek fisik kendaraan bermotor (asli dan fotokopi).
Berikut ini wilayah yang masih mengadakan program pemutihan pajak motor tahun 2022.
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Salah satu adalah pemutihan pajak motor di Jakarta dimulai sejak Kamis (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022 mendatang.
Baca Juga: Jutaan Penunggak Pajak Motor di Jawa Barat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor 2022
Pemutihan pajak motor di Jakarta membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR