MOTOR Plus-Online.com - Bikers wajib tenang saat didatangi debt collector dan hendak menarik paksa motor, coba tanyakan dokumen ini.
Ada banyak fenomena yang terjadi saat debt collector mencoba mengambil motor secara paksa dari pemilik.
Terlebih jika motor tersebut diambil di jalan.
Debt collector atau biasa disebut mata elang (matel) terkadang memakai cara-cara yang bikin para nasabah ketakutan.
Seperti melakukan intimdatif, aksi teror, hingga cara-cara yang berujung dengan kekerasan.
Tentu hal tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Terlebih cara-cara tersebut juga sudah dilarang oleh lembaga keuangan negara, yakni Otoritas Jasa keuangan (OJK).
OJK juga sudah mengatur cara kerja debt collector yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: Cara Cepat Atasi Debt Collector Arogan, Dijamin Langsung Mati Kutu
Jika debt collector tersebut masih menggunakan cara-cara kekerasan, maka debt collector bisa langsung kena sanksi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR