Akali Pertamina, Yamaha Soul GT Bertangki Ghoib Tampung Pertalite hingga 25 Liter

Erwan Hartawan - Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:56 WIB
Instagram/ faktakamera
Yamaha Soul GT bertangki ghoib

MOTOR Plus-Online.com - Beredar video motor Yamaha Mio Soul GT bertangki ghoib.

Video tersebut diunggah oleh akun @faktakamera dan viral di media sosial.

Dalam video seorang pengendara Yamaha Soul GT mengisi bensin seperti masyarakat biasa.

Namun setelah diperlihatkan oleh perekam, pengendara tersebut membeli bensin hingga Rp 269 ribu atau setara 26 liter lebih (harga Pertalite Rp 10 ribu).

Padahal kapasitas tangki bensin motor Yamaha Soul GT hanya 4,2 liter.

Artinya jika dibeli normal seara full tank hanya mencapai Rp 40 ribuan.

Pengendara dibelakangnya pun tampak keheranan terhadap pengendara Yamaha Soul GT tersebut.

"Bapak yang belakang sampai terheran-heran," tulis @faktakamera pada captionnya.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Yamaha Soul GT Beli Pertalite Rp 269 Ribu, Ada Apa Dengan Tangkinya?

Diduga, pengendara Yamaha Soul GT tersebut sudah memodifikasi tangki bensinnya untuk mengakali pihak Pertamina.

Sang perekam juga mengatakan jika Pertalite yang dikeluarkan petugas disalurkan ke sebuah wadah yang terbungkus karung hijau.

Perekam pun merasa resah tindakan pemotor Yamaha Soul GT dan petugas tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Kamera (@faktakamera)

Sebelumnya, Pertamina telah mengedarkan surat larangan tersebut kepada seluruh lembaga penyalur retail sales regional Jawa bagian Barat sejak 4 April 2022.

Isi dari surat edaran tersebut yakni pelarangan bagi SPBU/SPBUN dan lembaga penyalur untuk melayani pembelian pertalite dengan Jerigen/Drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali.

Larangan menjual pertalite dan solar kepada pengecer mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2001 tentang menjual minyak dan gas bumi.

Baca Juga: Bikin Heran, Niat Curi Ayam, Maling Ini Malah Tinggalkan Motor Yamaha Soul GT Miliknya

Selain itu, larangan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak serta keputusan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan dimana terdapat perubahan Pertalite sebagai BBM umum ke BBM penugasan.

Source : Instagram
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular