Gawat Data STNK Motor Terancam Dihapus, Buruan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor di Jambi

Ahmad Ridho - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 07:50 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Data STNK motor terancam dihapus kalau telat bayar pajak selama 2 tahun, manfaatkan pemutihan pajak motor diJambi 2022.

Dhafi mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk menstimulasi warga agar lebih antusias dalam membayar pajak kendaraannya.

Selain itu, kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lewat dua tahun bakal dihapus dari registrasi.

"Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya maka nanti akan diberlakukan sesuai pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo pasal 1 angka 17 peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 di mana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka data kendaraan akan dihapus," katanya.

Penghapusan data kendaraan ini, Kombes Dhafi melanjutkan, tidak serta merta langsung dilakukan, akan tetapi terlebih dahulu diberikan peringatan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak, diberi peringatan pertama dan bila memasuki tahun kedua belum juga dibayar akan dilayangkan peringatan kedua.

Namun setelah satu bulan berjalan pada tahun kedua pajak tidak kunjung dibayar, maka data kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.

"Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan," katanya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Masih Berlangsung, Bebas Denda dan Balik Nama Bisa Batal Kalau Lupa Bawa Dokumen Ini

Karenanya, kata dia, jika sudah tiga tahun pajak tidak dibayarkan dan masa berlaku telah lewat maka ketika ingin mengaktifkan kembali STNK kendaraan tersebut harus melalui registrasi ulang dan dikenai biaya seperti halnya proses mutasi.

Untuk program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kali ini meliputi pembebasan pokok pajak, sanksi administratif, dan pendaftaran pajak kendaraan bermotor.

Kemudian juga membebaskan sanksi administratif bea balik nama termasuk bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang tahap ketiga tahun 2022.

Lalu, pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

Kepada masyarakat, Dirlantas Polda Jambi mengimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi ini dengan baik agar data kendaraan tidak dihapus dari Samsat.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/09/21/193209278/ada-pemutihan-pajak-kendaraan-untuk-warga-jambi-berlaku-hingga-19-desember?page=all

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular