Dhafi mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk menstimulasi warga agar lebih antusias dalam membayar pajak kendaraannya.
Selain itu, kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lewat dua tahun bakal dihapus dari registrasi.
"Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya maka nanti akan diberlakukan sesuai pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo pasal 1 angka 17 peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 di mana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka data kendaraan akan dihapus," katanya.
Penghapusan data kendaraan ini, Kombes Dhafi melanjutkan, tidak serta merta langsung dilakukan, akan tetapi terlebih dahulu diberikan peringatan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.
Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak, diberi peringatan pertama dan bila memasuki tahun kedua belum juga dibayar akan dilayangkan peringatan kedua.
Namun setelah satu bulan berjalan pada tahun kedua pajak tidak kunjung dibayar, maka data kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.
"Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan," katanya.
Karenanya, kata dia, jika sudah tiga tahun pajak tidak dibayarkan dan masa berlaku telah lewat maka ketika ingin mengaktifkan kembali STNK kendaraan tersebut harus melalui registrasi ulang dan dikenai biaya seperti halnya proses mutasi.
Untuk program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kali ini meliputi pembebasan pokok pajak, sanksi administratif, dan pendaftaran pajak kendaraan bermotor.
Editor | : | Ahmad Ridho |