MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor putih baru sebagian kecil dipakai motor atau mobil di jalanan.
Pelat nomor putih baru saja keluar kini nongol lagi pelat nomor warna hijau fungsinya dijelaskan polisi agar mengerti.
Diketahui, pelat nomor warna dasar putih mulai direalisasikan, tapi sekarang kepolisian juga mengeluarkan pelat nomor warna hijau.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan, warna pelat nomor kendaraan hijau berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pelat nomor warna hijau ini hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ), di luar area itu tidak boleh digunakan.
Yang termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) adalah Batam, Bintan dan Karimun akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas," ucap Tri Yulianto, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (30/9/2022).
Baca Juga: Ada Pelat Nomor Hijau Enggak Cuma yang Warna Dasar Putih, Berlaku di Daerah Ini
Baca Juga: Kapan Berlaku Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih dan Tulisan Hitam Dijelaskan Polisi Waktunya
KOMENTAR