Pemotor Jangan Minggir Saat Mobil Pelat Nomor Dewa Minta Jalan Bunyikan Sirine

Ahmad Ridho - Selasa, 18 Oktober 2022 | 07:11 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Mobil berpelat nomor dewa sering minta jalan bunyikan sirine, pemotor jangan takut. (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Mobil berpelat nomor dewa sering minta jalan bunyikan sirine atau rotator, pemotor jangan minggir.

Pemotor tidak usah takut untuk menepi saat ada mobil berpelat nomor dewa minta jalan.

Mobil berpelat dewa sering arogan di jalan dengan menyerobot antrean atau meminta pengguna jalan minggir.

Jika bertemu di jalan ada mobil berpelat dewa minta diistimewakan, sebaiknya jangan mau menepi.

Kendaraan dinas dengan pelat dewa sering kali dinilai arogan.

Sebab, tak sedikit yang dilengkapi dengan rotator dan sirene untuk meminta jalan.

Penyalahgunaan sirene, strobo, atau rotator, melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sanksinya bisa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Oknum Penggunanya Sering Arogan di Jalan, Ternyata Pelat Nomor RFS atau RFH Bisa Dibeli Harganya Setara Motor Matic

Penggunaan lampu isyarat warna merah atau biru, serta sirene, hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Budiyanto, pengamat masalah transportasi, mengatakan, kendaraan nomor khusus yang menggunakan sirene atau strobo adalah pelanggaran lalu lintas.

"Kendaraan tersebut tidak termasuk dalam kendaraan yang memperoleh hak utama jadi apabila mereka minta jalan bisa diabaikan, tapi tetap memperhatikan aspek keselamatan," ujar mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Menurut UU LLAJ Pasal 134, ada tujuh kendaraan yang memiliki hak utama, yakni:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

Baca Juga: Mesti Tahu Ciri pelat nomor RFS Abal-abal Seperti Punya Rachel Vennya

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau

7. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengacu pada pasal tersebut, sebenarnya tidak masalah juga jika kendaraan dinas yang menggunakan pelat dewa ingin meminta jalan.

Tapi, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti disebutkan pada nomor tujuh.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/17/191200715/mobil-pelat-dewa-pakai-rotator-minta-jalan-jangan-mau-minggir

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular