MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor masih lama, pemotor buruan siapkan KTP, STNK dan BPKB sebelum ke Samsat.
Program pemutihan pajak motor masih berlangsung di delapan wilayah di Indonesia.
Tapi ingat, masa berlaku pemutihan pajak motor di dua wilayah ini akan habis waktunya akhir Oktober 2022 ini.
Khusus untuk DKI Jakarta, pemutihan pajak motor akan berakhir pada 15 Desember 2022.
Biar lancar dan langsung dilayani, pemotor harus membawa persyaratan sebelum ke Samsat mengurus pemutihan pajak motor.
Bawa KTP (e-KTP), STNK dan BPKB motor yang akan diurus pajak kendaraannya.
Banyak keuntungan yang didapat pemilik motor yang menunggak pajak.
Bebas denda pajak sampai gratis bea balik nama adalah beberapa keuntungan yang diberikan untuk penunggak pajak motor.
Baca Juga: Gawat Data STNK Motor Terancam Dihapus, Buruan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor di Jambi
Jangan sampai menyesal karena lupa atau tidak mengurus pajak motor mati mumpung pemutihan pajak motor masih berlangsung.
Tidak memperpanjang pajak motor dua tahun berturut-turut atau lebih, data kendaraan akan dihapus dan motor jadi bodong (ilegal).
Daftar wilayah yang masih adakan pemutihan pajak motor 2022
1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Salah satu adalah pemutihan pajak motor di Jakarta dimulai sejak Kamis (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan pajak motor di Jakarta membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
2. Jawa Tengah
Jawa Tengah resmi membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Cek Lagi Wilayah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2022, DKI Jakarta Sampai Kepulauan Riau
Pemutihan PKB Jateng ini berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022.
Terdapat beberapa program untuk para pemilik kendaraan seperti :
Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak.
Ada juga program layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
3. Jambi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan selama tiga bulan, mulai 19 September sampai 19 Desember 2022.
Masyarakat pun diimbau agar segera membayar pajak kendaraan, terutama bagi yang masih menunggak karena bisa memperoleh keuntungan selama pemutihan pajak berlangsung.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan pajak kendaraan agar masyarakat taat bayar pajak.
4. Kepulauan Riau
Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan pada 1 September hingga akhir November 2022.
Program-program tersebut meliputi pengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
5. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2022.
Terdapat penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan.
Selain itu, sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
6. Sumatera Barat
Pemprov Sumbar kembali mengadakan program pemutihan pajak motor sampai 12 November 2022 mendatang.
Lima keuntungan akan diberikan untuk para penunggak pajak motor khusus untuk warga Sumbar.
7. Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Keuntungan program ini yakni:
- Bebas denda PKB
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Masih Sampai Desember 2022, Pemutihan Bukan Berarti Tidak Bayar Pajak Motor
- Bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen
Program ini berlaku 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
8. Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur.
Program ini diadakan 16 agustus hingga 31 Oktober 2022.
Dengan program ini terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni:
- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
- Bebas denda administrasi
- Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR