Kena Tilang Males Ikut Sidang di Pengadilan, Coba Cara Cepat Ini

Albi Arangga - Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:45 WIB
Dok Istimewa
Ilustrasi pemotor kena sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas.

MOTOR Plus-Online.com - Coba pakai cara cepat mengurus proses akibat kena tilang apabila males ikut sidang di pengadilan.

Fenomena para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sering banget diijumpai.

Dan tak jarang pula para pelanggar tersebut pada akhirnya tertangkap oleh petugas.

Paling mentok para pengendara akan kena sanksi tilang dari petugas.

Dan petugas akan menyita beberapa dokumen seperti STNK atau SIM motor sebagai jaminan dan bisa diambil waktu proses persidangan di pengadilan.

Namun untuk mengikuti proses persidangan tersebut memakan waktu yang cukup lama dan bisa seharian.

Salah satu faktor yang membuat proses sidang memakan waktu lama adalah antreannya.

Hal inilah yang terkadang membuat para bikers merasa males banget jika harus ikut sidang.

Baca Juga: Video Takut Ditilang Polisi, Pengendara Motor Nekat Ngumpet di ATM

Tapi kini bikers bisa menebus STNK atau SIM tanpa perlu mengikuti sidang dengan adanya layanan istem E-tilang.

Bahkan, kini SIM atau STNK yang telah disita bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan layanan Etilang.

Jika tak ingin melalui aplikasi, juga bisa mengurusnya via situs web Etilang sebagai berikut:

1. Buka situs web Etilang.id.

2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.

3. Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.

4. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.

5. Mengunggah foto surat tilang.

6. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.

7. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.

Baca Juga: Pengendara Motor Melarikan Diri Saat Ditilang Operasi Zebra 2022, Ternyata Maling

8. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.

9. Klik “Pesan Layanan”.

10. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Urus Tilang Tanpa Perlu ke Pengadilan"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular