MOTOR Plus-online.com - Ngerinya anggota geng motor jadi begal sadis di Cimahi, sampai tega bacok pemotor yang berawal dari stiker.
Aksi begal sadis tersebut dilakukan anggota geng motor di Jalan Raya Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Pelaku begal sampai membacok pengendara motor alias pemotor pada Minggu (25/9/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.
Mereka adalah Ihsan Maulana alias BC (24), Azis Agustine (20), dan seorang anak di bawah umur, yang sudah mendekam di balik jeruji besi.
Adapun pelaku begal sadis tersebut membacok dan merampas motor korban di dekat pintu keluar Tol Baros I.
Aksi penganiayaan tersebut bermula saat pelaku yang saat itu sedang melakukan konvoi melihat ada stiker geng motor lain yang menempel di motor milik korban.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.
"Jadi pelaku ini melihat stiker geng lain yang merupakan musuhnya, kemudian mereka langsung mengejar korban," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.
Baca Juga: 2 Peluru Brimob Kena 3 Remaja Diduga Geng Motor Tenteng Celurit di Bogor
Setelah tiba di lokasi kejadian, kata Imron, mereka tanpa basi-basi dan tidak banyak bicara langsung menyabetkan pedang hingga akhirnya korban mengalami luka bacok pada bagian punggungnya.
"Saat itu korban sempat terjatuh, lalu para pelaku ini langsung membawa motor milik korban. Alhamdulillah saat ini mereka sudah diamankan Satreskrim Polres Cimahi," kata Imron.
Seorang pelaku, Ihsan mengatakan, sebelum melakukan aksi pembacokan itu, dia sedang jalan-jalan untuk membeli minuman keras dengan menggunakan motor.
"Awalnya hanya mau keliling, jalan-jalan beli air (minuman keras) buat mabuk, tapi lihat stiker (geng motor lain) di motor korban," ucapnya.
Dia mengatakan, alasan menyerang korban karena saat itu dia bersama temannya melihat stiker geng motor lain yang merupakan musuhnya di motor korban, sehingga dia langsung mengejar dan membacok korban.
"Bacoknya dua kali ke arah punggung. Terus motornya dibawa, buat disimpan saja di rumah Azis," ucap Ihsan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan, sehingga mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "3 Begal Sadis yang Bacok Pemotor di Cimahi Ditangkap, Ternyata Anggota Geng Motor, Ini Pengakuannya"
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR